Unit Penilaian Kompetensi BKPSDM Kabupaten Pemalang didirikan berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Penilaian Kompetensi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.

Didukung oleh tenaga asesor dan tenaga pendukung lain yang mahir dan berpengalaman, kami siap melayani kebutuhan anda terkait penilaian potensi, kompetensi, maupun unsur psikologis lainnya.

Kembali ke UPENKOM