
BKPSDM Kabupaten Pemalang telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Disiplin dan Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin pada Selasa s.d. Rabu, 14–15 Juli 2026, bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Pemalang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai implementasi ketentuan disiplin ASN sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan kompetensi dalam menangani dugaan pelanggaran disiplin secara tepat, objektif, dan akuntabel.
Beberapa materi penting yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:
✅ Prinsip dasar penegakan disiplin ASN berdasarkan peraturan yang berlaku;
✅ Kewajiban dan larangan bagi Pegawai ASN serta peran atasan langsung dalam pembinaan disiplin;
✅ Penegakan disiplin di era digital, meliputi etika bermedia sosial, keamanan data, integritas digital, dan akuntabilitas kinerja;
✅ Tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin sesuai prosedur;
✅ Ketentuan izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, termasuk mekanisme pelaporan, persyaratan, hak dan kewajiban, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur semakin memahami pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Disiplin bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga merupakan wujud komitmen ASN dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Mari bersama membangun ASN yang BerAKHLAK, profesional, dan berintegritas demi pelayanan publik yang semakin berkualitas.

