PENGARAHAN DAN PEMBAGIAN KARTU PESERTA UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT TAHUN 2026

PENGARAHAN DAN PEMBAGIAN KARTU PESERTA UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT TAHUN 2026

Bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pemalang diadakan pengarahan dan pembagian Kartu Tanda Peserta Ujian Dinas serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun 2026. Acara yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada setiap instansi di Indonesia dihadiri oleh admin kepegawaian di semua Perangkat Daerah di Kabupaten Pemalang.

Tahapan dan prosedur yang perlu Anda ketahui:
Tahap Verifikasi: Sebelum kartu didistribusikan, panitia akan melakukan pemeriksaan ulang atau verifikasi berkas administrasi.Pengarahan (Pembekalan): Peserta akan diberikan pengarahan terkait teknis pelaksanaan ujian, tata tertib, dan simulasi sistem CAT (Computer Assisted Test) BKN.

Pengambilan Kartu: Kartu Tanda Peserta umumnya dibagikan atau dapat diunduh (tergantung kebijakan instansi daerah) setelah peserta dinyatakan lolos verifikasi akhir.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa dalam rangka kenaikan pangkat PNS yang pindah Golongan II/d ke III/a dan Golongan III/d ke IV/a dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan. Sedangkan PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi dapat disesuaikan pangkatnya sesuai ketentuan yang berlaku dipersyaratkan antara lain diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh dan lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP);
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan meyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dengan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK);
  3. Adapun ketentuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan adalah sebagaimana petunjuk teknis Ujian Dinas sebagaimana lampiran I dan petunjuk teknis UPKP sebagaimana lampiran II;
  4. Sehubungan dengan hal tersebut, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan ikut dalam fasilitasi penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana petunjuk teknis yang telah ditentukan.

Selengkapnya mengenai ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dapat diunduh pada link berikut : UNDUH PETUNJUK TEKNIS